ARTIKEL HACKER, KRACKER, CARDING
·
Tujuan
Hacker dapat
menggunakan kemampuan meretas mereka untuk berbagai tujuan, beberapa di
antaranya tidak bersifat kriminal. Terkadang, mereka disewa untuk menemukan dan
memperbaiki kelemahan dalam sistem keamanan, sehingga mereka dapat bekerja
secara legal dan etis.
·
Jenis
Tergantung
pada tujuannya, hacker dapat dibagi menjadi berbagai jenis, seperti hacker
berbaju putih yang bekerja secara moral untuk menemukan dan memperbaiki
kelemahan keamanan atau hacker berbaju merah yang dipekerjakan secara sengaja
oleh pemerintah untuk menemukan bug dalam sistem situs web pemerintah.
·
Motivasi
Hacker
memiliki kemampuan untuk bertindak secara moral dan legal dengan tujuan untuk
membantu memperkuat keamanan sistem.
·
Keterampilan Dan Pengetahuan
Seorang
hacker dapat meretas dengan berbagai cara jika mereka mahir dalam bahasa
pemrograman dan sistem operasi.
2. Kracker
"Kracker"
adalah istilah yang digunakan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan
menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Mereka kemudian
memanfaatkan kelemahan sistem tersebut untuk melakukan tindakan yang melibatkan
pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak lagi.
·
Tujuan
Cracker
meretas perangkat lunak, jaringan, atau sistem komputer untuk merusak, mencuri informasi,
atau mendapatkan keuntungan ilegal.
·
Jenis
Cracker mirip
dengan hacker Black Hat, yang meretas sistem komputer untuk tujuan jahat atau
kriminal, biasanya untuk tujuan ilegal. Hacker Black Hat memanfaatkan kelemahan
sistem untuk melakukan kerusakan seperti mencuri data pribadi dan merusak
sistem jaringan.
·
Motivasi
Cracker memiliki niat jahat sepanjang waktu dan
terlibat dalam kegiatan ilegal.
·
Keterampilan Dan Pengetahuan
Cracker hanya
perlu mengetahui beberapa trik ilegal yang membantu mereka mencuri data, dan
mereka tidak membutuhkan banyak keterampilan.
Perbedaan Hacker dan Cracker :
Hacker :
·
Memiliki kemampuan untuk mengevaluasi kelemahan sistem
atau situs. Sebagai contoh, jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs
web, itu tidak akan berantakan dan mengganggu situs web lain. Hacker biasanya
melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki. Bahkan seorang hacker akan memberikan
kritik dan saran yang dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan sistem.
·
Hacker memiliki etika dan kreatif ketika mereka
membuat program yang bermanfaat bagi semua orang.
·
Hacker tidak pelit untuk berbagi pengetahuannya dengan
orang-orang yang serius karena kebaikan dan ilmu pengetahuan.
·
Seorang hacker akan selalu memperdalam pengetahuannya
dan memahami sistem operasi.
Cracker :
·
Memiliki kemampuan untuk membuat program untuk
keuntungan pribadi, menggunakannya secara destruktif atau merusak, atau
menggunakannya untuk keuntungan pribadi. Virus, pencurian kartu kredit, kode
warez, pembobolan rekening bank, dan pencurian kata sandi web/e-mail adalah
contohnya.
·
Bisa bertindak secara mandiri atau dalam kelompok.
·
mempunyai website atau channel IRC yang tersembunyi
yang hanya dapat diakses oleh orang tertentu
·
Memiliki alamat IP yang tidak dapat dilacak.
·
Pencurian kartu kredit—pencurian kartu kredit dan
pembobolan situs web—adalah kasus yang paling umum. Sebagai contoh, situasi
seperti ini pernah terjadi pada Yahoo!, membuatnya tidak dapat diakses untuk
waktu yang lama. Kasus klik BCA.com yang paling kontroversial telah menjadi
subjek perdebatan beberapa waktu yang lalu.
3.
Carding
·
Card Present
Mesin pengambilan data elektronik,
atau EDC, digunakan untuk melakukan transaksi dengan kartu kredit. Pelaku jenis
ini biasanya menggunakan alat skimmer untuk menyalin data kartu kredit korban.
·
Card Not Present
Transaksi
kartu kredit yang dilakukan secara online. Carder lebih mudah mendapatkan
informasi kartu kredit korban tanpa alat khusus.
Jenis
Kejahatan Carding
·
Wiretapping
Wiretapping
adalah jenis carding yang pertama, yang berarti menyadap transaksi kartu kredit
melalui koneksi internet atau sambungan telepon.
·
Phising
·
Counterfeiting
Selain itu,
penipuan—juga dikenal sebagai pemalsuan—dilakukan dengan mencetak kartu kredit
palsu, yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk membuat kartu palsu dengan
data pemilik kartu kredit yang masih berlaku.
·
Misuse Of Card
Dalam kasus ini, korban tidak menyadari bahwa penagih telah menggunakan kartu kreditnya sampai tagihan kredit diterima.
Cara Kerja
Carding :
·
Carder menggunakan skimming, hacking, atau sniffing
untuk mencuri data pemilik kartu kredit.
·
Pelaku akan menggunakannya untuk berbelanja di toko
online.
·
Pelaku juga akan menggunakan nomor proxy negara lain
untuk menyembunyikan alamat IP, atau Internet Protocol, sehingga sulit untuk
melacak posisi pelaku.
·
Barang yang dibeli akan dikirim ke alamat kenalan
carder yang terletak di luar negeri yang telah ditetapkan.
· Barang dikirim ke alamat pelaku carding di Indonesia oleh kenalan carder.
1. Pasal 30 - Akses Ilegal
Bunyi Pasal:
• Pasal 30 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun."
• Pasal 30 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
• Pasal 30 Ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
Simpulan: Pasal 30 melarang tindakan mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal atau tanpa izin, termasuk tindakan untuk memperoleh informasi elektronik dan tindakan yang melanggar atau menjebol sistem keamanan. Pelanggaran pasal ini bertujuan melindungi hak dan keamanan pemilik sistem elektronik dari akses tak sah.
2. Pasal 31 - Penyadapan Ilegal
Bunyi Pasal:
• Pasal 31 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain."
• Pasal 31 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, tidak menambah, tidak mengurangi, atau tidak memusnahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersangkutan."
• Pasal 31 Ayat (3): "Kecuali yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku."
• Simpulan: Pasal 31 mengatur larangan terhadap penyadapan atau intersepsi ilegal pada sistem elektronik milik orang lain. Pasal ini melindungi privasi pemilik data atau informasi elektronik, serta mengatur pengecualian khusus untuk instansi penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
3. Pasal 32 - Pengubahan dan Pencurian Data Elektronik
Bunyi Pasal:
• Pasal 32 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
• Pasal 32 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengalihkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."
• Pasal 32 Ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum membuka akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditransmisikan, yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain."
• Simpulan: Pasal 32 melarang tindakan ilegal yang mengubah, mencuri, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Ini mencakup berbagai tindakan yang dilakukan untuk tujuan mencuri data pribadi atau menyebabkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut.
4. Pasal 33 - Gangguan pada Sistem Elektronik
Bunyi Pasal:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Simpulan: Pasal 33 mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada sistem elektronik milik orang lain, sehingga menyebabkan sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasal ini mencegah tindakan sabotase terhadap sistem elektronik.

Komentar
Posting Komentar